Aturan Baru DAM Haji Transparan, BAZNAS Sasar Panti Asuhan Lokal

Implementasi aturan baru DAM haji berjalan sukses di Bulukumba. BAZNAS sembelih 129 ekor kambing jamaah untuk disalurkan ke panti asuhan dan pesantren lokal.

Aturan Baru DAM Haji Transparan, BAZNAS Sasar Panti Asuhan Lokal
Foto: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba menyembelih 129 ekor kambing milik jamaah haji Indonesia asal Bulukumba tahun 1447 H/2026 M./JalurDua/
Bacakan Artikel

Jalurdua.com BULUKUMBA – Tradisi pelaksanaan denda atau tebusan haji kini resmi bergeser dari Tanah Suci ke tanah air. Melalui implementasi aturan baru DAM haji, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba menyembelih 129 ekor kambing milik jamaah haji Indonesia asal Bulukumba tahun 1447 H/2026 M.

Prosesi penyembelihan ini berpusat di Balai Ternak Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola ibadah haji yang lebih transparan dan berdampak sosial langsung di daerah asal jamaah.

Aroma khas peternakan dan riuh suara hewan ternak memenuhi Balai Ternak Samaturue pagi itu. Sebanyak 129 ekor kambing yang sehat dan memenuhi syarat syariat telah disiapkan di dalam kandang-kandang bambu yang bersih. Satu per satu, hewan tebusan tersebut disembelih oleh para jagal profesional di bawah pengawasan ketat otoritas keagamaan setempat.

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muh Ali Saleng. Tampak hadir pula Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Bulukumba, Dr. Abdul Hakim Bohari, bersama jajaran pimpinan BAZNAS daerah. Kehadiran para pejabat teras ini menegaskan bahwa regulasi baru ini dikawal dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi.

Mengapa Aturan Baru DAM Haji Boleh Dibawa Pulang?

Secara historis, kata "dam" (دم) yang berasal dari bahasa Arab berarti darah. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, istilah ini merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk denda (fidyah) atau kewajiban tertentu akibat adanya kondisi atau pelanggaran regulasi syariat selama prosesi ibadah. Selama puluhan tahun, pelaksanaan pemotongan hewan ini mutlak dilakukan dan disalurkan di sekitar wilayah Makkah, Arab Saudi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: