Gugatan CMNP Dikabulkan, Hary Tanoe Wajib Bayar Ratusan Miliar Rupiah
Bacakan Artikel
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Gugatan ganti rugi tersebut ditujukan kepada Executive Chairman
Baca Juga
- Trump Terima Kasih ke Iran, Teheran Sebut 'Fake News'
- Flick Tak Setuju dengan VAR: Gol Ferran Torres Mestinya Sah
- Klasemen Liga Inggris: Kok City Salip Arsenal Meski Poin-Selisih Gol Sama?
- Suasana Senja di Madinah, Dipadati Jutaan Jemaah Haji 2026
- Liam Rosenior Tak Dapat Kompensasi Penuh Usai Dipecat Chelsea?