Hukum Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam: Sah atau Tidak?
JALURDUA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam situasi genting atau pembelaan diri, banyak orang mengucapkan sumpah demi meyakinkan orang lain. Sumpah digunakan sebagai bentuk penguat...
Bacakan Artikel
Sumpah dengan Al-Qur’an Sah dengan Syarat
Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum sumpah atas nama Al-Qur’an bisa sah secara syar’i, jika dan hanya jika:
- Niatnya ditujukan kepada kalam Allah sebagai sifat-Nya.
- Bukan semata-mata kepada bentuk fisik mushaf atau bacaan biasa.
- Diucapkan oleh orang yang mukallaf, sadar, dan dengan kesungguhan hati.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka sumpah tersebut memiliki konsekuensi hukum: jika dilanggar, wajib membayar kafarat (tebusan sumpah), dan jika berdusta, maka berdosa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dan memahami hukum sebelum mengucapkan sumpah, apalagi yang melibatkan nama atau kalam Allah seperti Al-Qur’an.***
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Piala Dunia U-16 2026: Ambisi Besar Bulukumba United di Bandung
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apple Uji Google Gemini AI untuk Tingkatkan Siri, iPhone 17 Belum Dapat Izin Mas...
- Starlink Hentikan Pendaftaran Pengguna Baru di Indonesia, Ini Penyebabnya