Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Bacakan Artikel
Redaksi

Redaksi Jalurdua.com

Jalurdua.com

Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat tersangka terkait korupsi nikel, merugikan negara Rp401 miliar. Penahanan dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.