'Kejahatan terberat terhadap kemanusiaan' – Haruskah negara pelaku perdagangan budak membayar kompensasi?
Bacakan Artikel
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui resolusi yang menyatakan perbudakan sebagai "kejahatan terberat terhadap kemanusiaan". Resolusi tersebut juga mendesak "pengembalian yang cepat dan tanpa hambatan" atas benda-benda budaya.
Baca Juga
- Jadwal Kualifikasi dan Sprint Race MotoGP Hungaria 2026
- Tuchel Tegaskan Harry Kane Striker Utama Inggris
- Iran Tepis Kemungkinan Trump Bertemu Mojtaba Khamenei: Tak Realistis
- Rio Ngumoha Diincar Bayern, Liverpool Pasang Label Not For Sale
- Kebakaran hutan dan lahan di Nagan Raya Aceh 'meluas hingga 90 hektare' – 'Api b...
