Kementerian Lingkungan Hidup akan Pidanakan Pengelola Bantargebang

Kementerian Lingkungan Hidup akan Pidanakan Pengelola Bantargebang
Bacakan Artikel

JALURDUA -

UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.