Polres Bulukumba Fasilitasi Akad Nikah Tahanan Kasus Narkoba
Momen haru menyelimuti Masjid Polres Bulukumba saat seorang tahanan narkoba ucapkan ijab kabul. Usai sah, ia harus rela kembali masuk ke dalam sel.
Jalurdua.com BULUKUMBA – Isak tangis dan suasana haru menyelimuti Masjid Namirah Polres Bulukumba, Rabu (1/7/2026) siang. Di tengah rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, sebuah prosesi sakral berlangsung dengan kontras yang menyayat hati pembaca.
Seorang pria yang tengah mendekam di sel tahanan akibat kasus narkoba, resmi melangsungkan akad nikah dengan wanita pujaan hatinya. Dengan mengenakan pakaian koko putih bersih, pria tersebut dengan lantang mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Prosesi pernikahan ini disaksikan langsung oleh kedua belah pihak keluarga dengan pengawalan ketat dari personel Polres Bulukumba. Tak biasa, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bulukumba turut hadir langsung menyaksikan momen sakral tersebut.
Begitu penghulu menyatakan kalimat "sah", senyum bahagia bercampur air mata langsung pecah di dalam masjid. Namun, kebahagiaan itu terasa getir. Sesaat setelah buku nikah diserahkan dan doa bersama selesai dibacakan, sang pengantin baru harus langsung berpisah.
Mempelai wanita harus pulang ke rumah tanpa ditemani suami, sementara sang mempelai pria harus kembali melangkahkan kaki ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaminan Hak Sipil di Balik Jeruji Besi
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menegaskan bahwa fasilitasi pernikahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjamin hak-hak sipil setiap warga negara, meskipun statusnya kini merupakan seorang tahanan.
"Negara tetap memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk kepada mereka yang sedang menjalani proses hukum. Pernikahan adalah hak sipil yang wajib kami fasilitasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Restu seusai acara.
Fasilitasi ini diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Restu juga berharap agar momen sakral yang terjadi di tengah suasana Hari Bhayangkara ini bisa menjadi titik balik psikologis bagi sang tahanan untuk memperbaiki lembaran hidupnya yang sempat rusak akibat narkoba.
"Kami berharap momen ini menjadi titik awal bagi yang bersangkutan untuk benar-benar memperbaiki diri. Semoga dia bisa menjalani proses hukum ini dengan baik, dan setelah selesai menjalani masa hukuman nanti, dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang jauh lebih baik untuk keluarganya," ujar Restu.***