OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, 3 Direksi BOGA Didenda
JALURDUA -
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal. Penindakan tersebut mencakup kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga pemalsuan laporan portofolio nasabah oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Dalam kasus perdagangan saham PANR, OJK menemukan praktik manipulasi pasar selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Aktivitas tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia yang diduga melakukan transaksi untuk menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham. Hasil pemeriksaan regulator mengungkap adanya pola transaksi melalui 20 rekening nasabah yang tidak mencerminkan aktivitas permintaan dan penawaran saham secara wajar. OJK juga menemukan komunikasi antarpihak yang berkaitan dengan upaya menjaga pergerakan harga saham PANR. Dari aktivitas tersebut, OJK menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5,07 miliar atau tepatnya Rp5.073.291.914. Atas pelanggaran tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tersebut. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun. Tak hanya itu, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut. Perintah ini mencakup 18 nama pemilik rekening yang tersebar di berbagai perusahaan sekuritas, termasuk PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas, dan sejumlah perusahaan efek lainnya. Beralih ke kasus BOGA, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020. Ketiga pihak tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai denda administratif sebesar Rp825 juta sehingga total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar. OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Temuan tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi karena dinilai melanggar ketentuan pasar modal mengenai penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada regulator. Sementara itu, dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah. OJK juga menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah dan persyaratan integritas yang wajib dipenuhi oleh pelaku pasar modal. Izin WPPE Lianiwati sendiri sebelumnya telah berakhir pada 18 November 2020. OJK menegaskan penindakan terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Regulator menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan investor.