News and Education Versi penuh
EBis

OJK Denda 3 Direksi Emiten Ini, Gegara Tak Gelar RUPS 4 Tahun

Oleh Redaksi 08 Nov 2026 20:50 1 menit baca

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.  LMAS mendapat peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Limas Indonesia Makmur Tbk atas pelanggaran Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020. Tak hanya perseroan, tiga anggota direksi juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp712,5 juta secara tanggung renteng. Mereka adalah Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama, Itek Bachtiar selaku Direktur, serta Edwin Lim selaku Direktur PT Limas Indonesia Makmur Tbk periode 2022. Pengenaan denda tersebut terkait pelanggaran Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014, karena ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.( LMAS). Dengan demikian, sanksi OJK mencakup peringatan tertulis kepada perseroan serta denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada ketiga anggota direksi tersebut.