News and Education Versi penuh
EBis

OJK Denda Bos Samuel Group di Kasus Manipulasi Saham FILM

Oleh Redaksi 31 Oct 2026 21:35 2 menit baca

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada Eunice M. Satyono alias Miming, pendiri sekaligus pengendali Samuel Group, terkait kasus transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Berdasarkan data transparansi penegakan hukum pasar modal OJK yang dirilis pada 31 Oktober 2026, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi saham FILM selama periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023. Tak hanya Eunice M. Satyono, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar kepada Chrystal Angella Soegandhi terkait kasus perdagangan saham FILM. Selain kedua nama tersebut, influencer saham Belvin Tannadi juga tercatat terseret dalam kasus yang berkaitan dengan transaksi saham FILM. Dalam rilisnya yang dikutip pada Sabtu (31/10/2026), OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di pasar modal melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK juga menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Dalam prosesnya, regulator mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurut OJK, publikasi informasi penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pelaksanaan pengawasan dan penindakan di pasar modal. Sebagai informasi, Eunice M. Satyono atau yang akrab disapa Miming merupakan pendiri dan pengendali Samuel Group. Kelompok usaha tersebut membawahi sejumlah entitas, antara lain PT Samuel Sekuritas Indonesia, PT Samuel Aset Manajemen, Samuel Crypto Indonesia, dan Samuel Tumbuh Bersama. Sementara itu, Belvin Tannadi dikenal sebagai pengusaha dan pelaku pasar saham asal Medan.