OJK Denda Tigonis Capital, Anbo, Henan Putihrai di IPO BREN-CUAN

OJK Denda Tigonis Capital, Anbo, Henan Putihrai di IPO BREN-CUAN
Bacakan Artikel

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai fantastis kepada sejumlah pihak terkait kasus penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Berdasarkan data Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal OJK yang dirilis pada 31 Oktober 2026, Anbo Holdings Ltd dikenai denda sebesar Rp500 miliar terkait kasus penawaran umum saham BREN. Sementara itu, Tigonis Capital Pte Ltd dijatuhi denda sebesar Rp100 miliar dalam kasus penawaran umum saham CUAN. Kedua sanksi tersebut diterbitkan pada 16 Oktober 2026. OJK mencantumkan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) sebagai ketentuan yang dilanggar. Selain Tigonis Capital, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan sekuritas yang terkait dengan penawaran umum saham CUAN. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,7 miliar. Sanksi tersebut tercantum dalam surat OJK nomor S-62/PM.2/2026 dan S-64/PM.2/2026, keduanya tertanggal 16 Oktober 2026. OJK menyebut pelanggaran kedua perusahaan sekuritas tersebut berkaitan dengan ketentuan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Tak hanya perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas. Ia dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan melalui surat nomor S-65/PM.2/2026. Sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan penerapan tata kelola perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Dengan demikian, total denda administratif yang tercantum dalam dua kasus IPO BREN dan CUAN mencapai Rp603,4 miliar. Nilai tersebut berasal dari denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings, Rp100 miliar kepada Tigonis Capital, serta masing-masing Rp1,7 miliar kepada Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas. Penindakan ini menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum pasar modal yang dipublikasikan OJK hingga 31 Oktober 2026.