OJK Terbitkan POJK Finfluencer, Wajib Punya Izin untuk Rekomendasi

OJK Terbitkan POJK Finfluencer, Wajib Punya Izin untuk Rekomendasi
Bacakan Artikel

Jalurdua.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan bagi financial influencer (finfluencer)