News and Education Versi penuh
News

Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

Oleh Redaksi 01 Nov 2026 11:50 1 menit baca

JALURDUA -

OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.