Perpres Pertahanan Negara yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman dinilai bermasalah
Jalurdua.com
Peraturan presiden (perpres) yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara nonmiliter tiba-tiba menjadi pemberitaan media arus utama. Pelabelan ini berpotensi memperkuat stigma, persekusi, sekaligus menjadi instrumen politik pengalihan isu, kata aktivis minoritas gender dan seksual.