PP FSP PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA 98 (FSP-PPMI '98), Selamatkan Indonesia

Sejarah membuktikkan bahwa pemuda selalu hadir di garda terdepan sebagai pelopor perubahan dan sekaligus penyelamat bangsa. Beragam peristiwa mulai dari Kebangkitan Bangsa 1908, Sumpah Pemuda 1928...

PP FSP PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA 98 (FSP-PPMI '98), Selamatkan Indonesia
Bacakan Artikel

Untuk itu, Pimpinan Pusat  Federasi Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 98 (FSP - PPMI 98) mendesak :

1. Batalkan UU NO. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

2  Berlakukan kembali UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Stop hutang, baik hutang SBN maupun pinjaman. SBN dengan bunga yang tinggi menjadi biang keladi tersedotnya uang dari perputaran perekonomian, turunnya kredit perbankan serta terganggunya penguatan sektor riil. Selain itu, bunga yang tinggi telah menjadi beban APBN. Dana yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat terpaksa dialokasikan untuk membayar bunga hutang.

4. Perlu moratorium dan bahkan pembatalan proyek-proyek ambisius. Saat ini tidak tepat memaksakan proyek ambisius yang didanai dari utang. Sebaiknya dana dari utang dipergunakan menambah bantuan sosial untuk rakyat dan memperkuat usaha UMKM.

5. Selamatkan BUMN strategis. Akibat salah kelola dan lilitan utang, sejumlah BUMN terancam bangkrut. Harus ada upaya penyelamatan terhadap BUMN strategis tersebut dan secara paralel melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bangkrutnya BUMN. Pengelola BUMN baik komisaris/direksi perlu perlu ditindak secara pidana.

6. Serta Tolak Privatisasi dan Holingisasi dan IPO terhadap PLN

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: