PPN di Negeri Kolam Susu, Kail dan Jala Juga Bisa Kena Pajak
Jalurdua.com - Jakarta | Lagu berjudul Taxman milik The Beatles melantunkan lirik, "If you drive a car, I'll tax the street. If you drive to city, I'll tax your seat. If you get too cold, I'll tax th...
JALURDUA Jakarta | Lagu berjudul Taxman milik The Beatles melantunkan lirik, "If you drive a car, I'll tax the street. If you drive to city, I'll tax your seat. If you get too cold, I'll tax the heat. If you take a walk, I'll tax your feet. Cause I'm the taxman. Yeah, I'm the taxman."
Lagu itu tampaknya sangat relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini. Pemerintah terus berupaya mengumpulkan pendapatan negara dengan menarik berbagai pajak.
Tahun lalu misalnya, pemerintah mencanangkan penerapan pajak sembako. Namun, rencana tersebut dibatalkan.
Dalam aturan yang paling mutakhir, pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen hingga menjadi 11 persen.
Kenaikan PPN itu dikhawatirkan akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Kita berharap, kenaikan pajak diikuti perbaikan layanan kepada masyarakat agar uang pajak dirasakan manfaatnya.
Terlebih, saat ini kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis akibat pandemi Covid-19.
,Dalam aturan perpajakan yang baru, disebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial