PTUN tolak gugatan soal penyangkalan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal Mei 1998
Bacakan Artikel
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya tentang bukti pemerkosaan massal 1998. Majelis hakim PTUN menyampaikan putusan itu melalui sidang elektronik pada Selasa (21/04).
Baca Juga
- Putin Disebut Bersedia Bertemu Zelensky, Tapi Ada Syaratnya
- Sederet Statistik Jelek Chelsea di Era Rosenior
- Musim ke-23 yang Lebih Seru, Jangan Lewatkan Pelita Jaya vs Rans Simba Bogor
- Man City Sulit Digusur kalau Sudah di Puncak, Bakal Juara?
- Lukaku Cedera Lagi, Bisa Main di Piala Dunia 2026?
- Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, akan diadili setelah ICC mengonfirmas...
- Menteri Angkatan Laut AS mundur dari jabatannya saat blokade Selat Hormuz – Apa...
- Luka yang ditinggalkan dari kematian Farhan dan Reno dalam demonstrasi Agustus 2...
- Putin Disebut Bersedia Bertemu Zelensky, Tapi Ada Syaratnya
- Sederet Statistik Jelek Chelsea di Era Rosenior
- Standar LAM KPRS: Cara RSUD Bulukumba Kejar Mutu Paripurna
- Cegah Nikah Dini, KUA Gantarang Masifkan Silaturahmi Lintas Sektor
- Gencatan Senjata Diperpanjang, Iran Pamer Rudal Balistik di Teheran
- Wujudkan Tata Kelola Transparan, Pemdes Siddo Rilis Rincian APBDes Tahun Anggara...
- Elche Vs Atletico Madrid: Los Colchoneros Keok 2-3