News and Education Versi penuh
News

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!

Oleh Redaksi 02 Nov 2026 07:30 1 menit baca

JALURDUA -

Direktorat Jenderal Pajak mengatur penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak. Ketentuan berbeda berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan.