Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru

Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru
Bacakan Artikel

JALURDUA -

Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur pesangon dan hak pekerja saat PHK.