Tak Boleh Berkali-Kali, Ini Batas Maksimal Permohonan Hapus Sanksi

Tak Boleh Berkali-Kali, Ini Batas Maksimal Permohonan Hapus Sanksi
Bacakan Artikel

JALURDUA -

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas pengajuan permohonan pengurangan sanksi administratif. Wajib pajak bisa ajukan maksimal dua kali untuk PPH dan PPN.