AKHIRNYA KEJAKSAAN HADIRI SIDANG PRA-PERADILAN ADVOKAT DIDIT WIJAYANTO
Jalurdua.comm - Persidangan Pra-Peradilan ke-3 yang digelar hari ini, Senin, 17 januari 2022, akhirnya dihadiri oleh pihak Termohon yaitu Kejaksaan Agung RI. Pra-Peradilan ini dilakukan atas permohon...
“Kalau kami yang advokat, mengerti hukum, diperlakukan sewenang-wenang oleh Penuntut Umum, bagaimana dengan yang awam?” tambahnya.
Diketahui bahwa Penuntut Umum Kejaksaan bahkan sudah melimpahkan kasus pokok terkait hal ini ke pengadilan pada 12 Januari 2022 sebagaimana tercatat dalam SIPP No.1 Pidsus tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan ke-3 hari ini, pihak Kejaksaan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Hakim. Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang Pra-Peradilan yang akan dilalui. Keputusan Pra-Peradilan rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 24 Januari 2022 setelah menjalani tahap pemeriksaan bukti dan pemanggilan saksi-saksi sepanjang minggu ini.
“Kami berharap dalam keputusan Pra-Peradilan ini, permohonan kolega kami Advokat Didit Wijayanto dapat dikabulkan oleh Hakim. Meskipun sejak awal DPN Peradi merasa kecewa atas tindak kewenang-wenangan kepada advokat sebagai penegak hukum. Pra-Peradilan sudah diatur oleh hukum acara, dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. Tetapi dari Kejaksaan yang tidak hadir dalam 2 kali persidangan tidak menunjukkan budaya hukum yang baik. Kalau Kejaksaan berani mengeluarkan sebuah produk hukum, seharusnya juga berani menghadapi Pra-Peradilan yang telah diatur tersebut. Ini merupakan preseden yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,” Tambah Antoni Silo.
- 1
- 2
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Piala Dunia U-16 2026: Ambisi Besar Bulukumba United di Bandung
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ