BEI Delisting 18 Emiten pada 10 November 2026, 7 Berstatus Pailit!

BEI Delisting 18 Emiten pada 10 November 2026, 7 Berstatus Pailit!
Bacakan Artikel

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh emiten berstatus pailit, sementara 11 perusahaan lainnya telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi lebih dari 50 bulan. Emiten yang masuk daftar pailit tersebut di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE), hingga PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). BEI menyatakan penghapusan pencatatan dilakukan setelah seluruh perusahaan memenuhi kriteria delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham. "Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/11/2026). Dari total 18 perusahaan, tujuh emiten akan dikeluarkan dari bursa karena mengalami kepailitan. Berikut daftarnya: PT Cowell Development Tbk (COWL) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). Sementara itu, 11 emiten lainnya masuk daftar delisting karena sahamnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Berikut daftar perusahaan tersebut: PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) PT Sugih Energy Tbk (SUGI) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) PT Golden Plantation Tbk (GOLL) PT Polaris Investama Tbk (PLAS) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) Dalam ketentuan BEI, suspensi perdagangan saham selama minimal 24 bulan dapat menjadi salah satu dasar evaluasi penghapusan pencatatan. Namun, 11 perusahaan dalam daftar terbaru ini bahkan telah mengalami suspensi lebih dari 50 bulan. Sebelum delisting berlaku efektif, BEI telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus dilalui perusahaan tercatat. Pengumuman rencana penghapusan pencatatan saham telah dilakukan pada 10 April 2026. Selanjutnya, perusahaan diberikan periode untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. BEI juga meminta manajemen masing-masing perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback agar pemegang saham memperoleh informasi yang memadai sebelum penghapusan pencatatan berlaku. Adapun delisting 18 saham tersebut dijadwalkan efektif pada 10 November 2026. BEI menegaskan keputusan delisting tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan tercatat. Seluruh emiten yang masuk daftar tersebut tetap harus memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan saham dari bursa. "Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa," tulis BEI.