News and Education Versi penuh
Daerah

Detik-detik Pegawai RSUD Bulukumba Uji Refleks Padamkan Api

RSUD Bulukumba menggelar pelatihan taktis penanganan kebakaran guna mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2025 demi menjamin keselamatan pasien dan publik.

Oleh Uno 23 Jun 2026 18:59 4 menit baca

Jalurdua.com BULUKUMBA - Asap tipis membubung di area terbuka RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba pada Selasa (23/6/2026). Puluhan pegawai dari berbagai unit kerja mendadak berhamburan, namun bukan karena kepanikan.

Dengan sigap dan terencana, mereka membawa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk menjinakkan kobaran api yang sengaja disiapkan dalam sebuah simulasi darurat.

Ketangkasan para tenaga kesehatan dan staf administrasi ini merupakan bagian langsung dari langkah taktis pihak manajemen dalam mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Sebagai fasilitas pelayanan publik, kompleks rumah sakit menyimpan risiko kedaruratan yang sangat tinggi, sehingga kesiapan dokumen di atas kertas saja tidak lagi cukup.

Komitmen Regulasi di Area Risiko Tinggi

Langkah RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja menggelar pelatihan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepatuhan terhadap regulasi penanggulangan kebakaran nasional mulai diterjemahkan secara konkret di tingkat daerah.

Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini bukan sekadar pemenuhan formalitas operasional instansi.

Perwakilan Damkar Kabupaten Bulukumba, Muh. Idham, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar mendorong akselerasi penegakan PP Nomor 7 Tahun 2025 melalui berbagai program edukasi struktural.

Menurut Idham, pemahaman mengenai manajemen kebakaran mutlak dikuasai oleh elemen institusi pelayanan kesehatan karena dampaknya yang langsung bersentuhan dengan nyawa publik.

"Pengetahuan tentang penanganan kebakaran tidak hanya digunakan di kantor atau rumah sakit," ujar Muh. Idham di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan, penguasaan materi teknis penanggulangan api ini pada akhirnya akan membentuk ketahanan komunal, baik di tempat kerja maupun ketika para pegawai berada di tengah masyarakat yang mengalami musibah kebakaran.

Menggeser Paradigma Manajemen Fasilitas Kesehatan

Pelatihan yang dikemas dalam bentuk In House Training Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) ini dihadiri langsung oleh jajaran direksi dan pengawas.

Kehadiran para pemangku kebijakan internal ini mengonfirmasi adanya urgensi tinggi dalam perbaikan sistem manajemen risiko rumah sakit agar selaras dengan tuntutan PP Nomor 7 Tahun 2025.

Wakil Direktur Pelayanan Non Medik, Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Muh. Irfan, yang hadir mewakili Direktur RSUD, menyebutkan bahwa aparatur rumah sakit wajib memiliki keterampilan taktis dalam melakukan penanganan awal kebakaran.

"Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang memiliki tingkat risiko tinggi," kata Irfan menegaskan landasan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kombinasi antara pasien yang tidak berdaya (immobile), alat-alat medis bertegangan tinggi, dan pasokan gas oksigen medis menjadikan penanganan darurat di sektor ini jauh lebih kompleks dibandingkan gedung perkantoran biasa. Oleh karena itu, kemampuan evakuasi terkoordinasi menjadi pilar utama keselamatan.

Senada dengan hal itu, Dewan Pengawas RSUD, Andi Ningrat Mawardana, memberikan catatan khusus mengenai pentingnya distribusi tanggung jawab keselamatan.

Ia mengapresiasi langkah manajemen dan menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan publik tidak boleh hanya dibebankan pada pundak petugas keamanan atau unit pemadam internal saja.

"Dengan adanya pelatihan ini, seluruh pegawai diharapkan memahami peran masing-masing sehingga dapat bertindak cepat dan terkoordinasi," tutur Andi Ningrat.

Simulasi Lapangan: Menguji Ketangkasan Pegawai

Setelah melewati sesi pendalaman teori hukum dan teknis pencegahan, suasana pelatihan berubah menjadi dinamis saat memasuki fase praktik lapangan.

Tim Damkar Kabupaten Bulukumba menguji langsung refleks mental para pegawai saat berhadapan dengan api terbuka.

Satu per satu, mulai dari perawat, petugas administrasi, hingga jajaran manajemen seperti dr. Andi Marla Susyanti (Kabag Pengembangan SDM), bergantian mempraktikkan prosedur penggunaan APAR yang benar. Mereka dilatih untuk membaca arah angin, mencabut pin pengaman, hingga menyemprotkan media pemadam secara efektif ke titik api.

Pengalaman empiris dalam memegang tabung pemadam dan merasakan langsung hawa panas api dinilai menjadi metode terbaik untuk memangkas response time (waktu tanggap) pegawai saat kondisi krisis yang sesungguhnya terjadi.

Sikap aktif yang ditunjukkan oleh puluhan peserta mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif terhadap budaya keselamatan kerja yang modern.

Ke depan, implementasi nyata dari aturan PP Nomor 7 Tahun 2025 ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang tangguh bencana di Bulukumba.

Pihak manajemen berkomitmen untuk terus mengevaluasi sarana proteksi kebakaran aktif dan pasif yang tertanam di seluruh gedung rumah sakit guna memberikan jaminan perlindungan optimal bagi keselamatan pasien, pengunjung, dan seluruh civitas hospitalia.***

Topik terkait
PP Nomor 7 Tahun 2025 Damkar Bulukumba Penanggulangan Kebakaran