GEKANAS : Silat Lidah, Rp 26 triliun PLN Efisiensi karena Renegosiasi kontrak pembangkit?

GEKANAS: Silat lidah, kecuali Kontrak IPP dibatalkan yang melanggar Konstitusi atau setidaknya renegosiasi Take Or Pay (TOP)nya. Jalurdua.com - Jakarta | Mengutip pemberitaan dari berbagai media,...

GEKANAS : Silat Lidah, Rp 26 triliun PLN Efisiensi karena Renegosiasi kontrak pembangkit?
Bacakan Artikel

JALURDUA GEKANAS: Silat lidah, kecuali Kontrak IPP dibatalkan yang melanggar Konstitusi atau setidaknya renegosiasi Take Or Pay (TOP)nya.

Jalurdua.com - Jakarta | Mengutip pemberitaan dari berbagai media, diantaranya melalui kontan.co.id “Renegosiasi kontrak pembangkit, PLN efisiensi hingga Rp 26 triliun” pada 21 Oktober 2021 dikatakan bahwa Kondisi oversupply listrik yang terjadi membuat PT Perusahaan Listrik negara (PLN) melakukan renegosiasi kontrak pembangkit dengan Independent Power Producer (IPP).
Diberitakan lebih lanjut, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, renegosiasi kontrak dengan IPP dilakukan dalam setahun terakhir. Upaya renegosiasi ini pun sukses menciptakan efisiensi untuk PLN dengan Nilai Rp 26 triliun. PLN menargetkan efisiensi yang bisa dicapai dari renegosiasi kontrak dengan IPP mencapai Rp 60 triliun.
Selanjtunya diberitakan, menghasilkan efisiensi, renegosiasi kontrak juga dinilai memberikan ruang bagi PLN untuk meningkatkan demand listrik mengingat kondisi oversupply saat ini. Kontan.co.id mencatat, PLN kini tengah menegosiasikan kembali jadwal Commercial Operation Date (COD) 34 proyek pembangkit demi mengatasi potensi oversupply listrik.
Salah seorang Presidium GERAKAN KESEJAHTRAAN, Abdul Hakim Menyatakan, pernyataan dari PLN tersebut harusnya dapat lebih jelas dibuka kepublik, maksud efisiensi 26 Triliun itu apa makna sebenarnya? Jangan sampai kesannya 26 Triliun itu Prestasi fenomenal.
Hakim melanjutkan, saat ini GEKANAS yang merupakan aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari belasan federasi serikat pekerja termasuk sp yang ada di PLN Grup, akademisi, dan NGO sedang melakukan berbagai kajian mengenai usaha ketenagalistrikan di Indonesia yang tentu berdampak tidak hanya mepada buruh/pekerja tapi masyarakat secara keseluruhan ketersediaan pasokan listrik dengan harga yang wajar tentu akan membantu mengurangi beban pengeluaran rakyat. Bagaimana caranya, hakim melanjutkan. Tentu segala instrument Negara harus patuh dan taat menjalankan gagasan yang tertuang dalam Pancasilan dan UUD 1945.
Hakim sepakat bahwa saat ini memang terjadi kondisi over supply listrik, dimana kalo dilihat beban puncak tahun 2021 saja misalnya sekitar 28 ribu MW, padahal daya mampu (tersedia) sekitar 42 ribu MW. Parahnya kelebihan Pasokan listrik itu bukan karena dari PLN sendiri yang menghasilkan listrik, tapi hampir 30 % dihasilkn dari Kontrak IPP (swasta) dengan mekansime TAKE OR PAY (TOP), bahasa sederhanya dipake ga dipake itu PLN mesti bayar ke swasta..
Seharunya yang direnegosiasi itu kontrak IPP nya, ini (pemberitaan yang ada) seolah silat lidah aja mengenai jadwal COD yang dimundurkan dikatikand engan Availability faktor bisa dilihat dalam dimensi yang berbeda relative ga ada manfaatnya bagi rakyat, tegasnya
Lanjutnya, Jadi dalam bahasa yang sederhana yang dikatakan efisiensi renegosiasi 26 triliun itu seperti ini yang saya pahami, Udah janjian beli semur jengkol 10 bungkus untuk hari jum'at depan, tapi karena makanan untuk hari jum'at ternyata udah cukup (ga perlu beli diluar) makanya digeser ke hari ahad karena di hari ahad jumlah yg makan gak sebanyak di hari jum'at maka semur jengkolnya dikurangin jd 9 bungkus yang awalnya 10 bungkus di hari jum'at, diundur menjadi 9 bungkus di hari ahad.
Jadi yang seharusnya direnegosiasi itu IPP dengan sistem TOP tersebut, apalagi saya mendengar ada IPP yang mau habis justru diperpanjang kontraknya seperti paiton, padahal kita lagi surplus listrik. Arahnya bisa jadi Pembangkit milik PLN, Indonesia Power ataupun PJB yang merupakan BUMN Ketenagalistrikan akan dikalahkan dengan pembangkit swasta tersebut yang belakangan kita sering dengan dengan isitlah mempersiunkan pembangkit, tegas Hakim.
Kuasa hukum GEKANAS, M fandrian yang juga pernah menguji uu ketenagalistrikan menyatakan, keberadaan IPP patut diduga banyak yang bertentangan dengan konsep pengusaan Negara sebagaimana yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian UU No 30 tahun 2000 tentang Ketenagalistrikan. Sebagaimana diketahui, dalam usaha ketenagalistrikan tidak menghilangkan konsep pengusaan Negara dalam bentuk kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan 111/PUU-XII/2015.
Putusan tersebut juga menegaskan kalaupun pihak swasta terlibat dalam bentuk kemitraan dengan tidak menghilangkan penguasaan terhadap dalam bentuk diantaranya pengambilan keputusan maupun kemayoritasan saham. Hal ini lah yang yang rasanya tidak terimplementasi dalam pelaksanaannya oleh pemerintah dengan semakin menjamurnya usaha pembangkitan swasta/IPP yang cendrung kita makin tergantung, liat saja RPTUL 2021 diarahkan IPP makin banyak, bahkan mirisnya, pasal yang dinyatakan batal bersyarat oleh MK dilahirkan kembali tanpa diberikan penegasan sebagaimana maksud MK oleh UU cipta Kerja yang mengubah sebagian UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tandasnya.