Konsumen GGK (Dalam Pailit) Diminta Segera Daftarkan Diri
Foto : jual-apartemen.com Jalurdua.com - Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 M...
JALURDUA Foto : jual-apartemen.com
Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terkait itu para konsumen Apartemen Newton Residence, Bandung, yang belum terdaftar atau mendaftarkan diri, diminta untuk segera mendaftar kepada Kurator, atau dapat menghubungi Perkumpulan Konsumen Apartemen Newton Residence Bandung (PKANRB) melalui pesan What’s App (WA) 085921258980, atau dapat mendatangi Kantor Sekretariat PKANRB di Mayapada Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2021 melalui putusan No.86/Pdt.Sus-PKPU/Pn.Niaga.Jkt.Pst., menyatakan PT. Gracia Griya Kencana Dalam Pailit, dikarenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah melewati 270 hari.
Dalam perkara tersebut tercatat sebagai pemohon PKPU pailit adalah Sccpre Sixteen (S) Pte., Ltd., yaitu perusahaan yang berentitas hukum di negara Singapura.
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- Dugaan Pemerkosaan Tanjung Bira: Dua Versi Berseberangan
- Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia