Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun, Ini Alasannya
Foto : Magelang express Jalurdua.com - Jakarta | Konglomerat tekstil dan garmen, Marimutu Sinivasan, menolak membayar lunas kewajibannya ke negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (B...
JALURDUA Foto : Magelang express
Jakarta | Konglomerat tekstil dan garmen, Marimutu Sinivasan, menolak membayar lunas kewajibannya ke negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 29 triliun.
Marimutu Sinivasan adalah pemilik Grup Texmaco. Perusahaannya merupakan salah satu daftar debitor paling kakap dan masuk prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Bantahan Marimutu Sinivasan
Disebut Sri Mulyani sebagai pengemplang uang negara, Marimutu Sinivasan, membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan tidak pernah menerima dana BLBI yang digulirkan pemerintah tahun 1997-1998.
Pernyataan Marimutu disampaikan melalui keterangan pers, didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.
Alih-alih dana BLBI, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu Sinivasan dalam keterangan pers awal Desember 2021 lalu.
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Piala Dunia U-16 2026: Ambisi Besar Bulukumba United di Bandung
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ