MEMBURU KEADILAN: ALUMNI UI KORBAN REKAYASA KASUS OLIGARKI (1)

Seorang alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang memiliki track record dan kiprah cemerlang bernama Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) secara sistematis menjadi korban tindak kriminalisasi atas ki...

MEMBURU KEADILAN: ALUMNI UI KORBAN REKAYASA KASUS OLIGARKI (1)
Bacakan Artikel

Runyamnya, imbas dari perselisihan internal itu ikut menyeret IST sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.

Sidang pertama sudah berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, Sdr IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan dari PTAI.

Tiba tiba bagai petir di siang bolong, pada tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung memutuskan bahwa sdr IRE bersalah dan di hukum 13 (tiga belas) tahun.

Kami kecewa. Kami terluka. Kami menduga adanya proses hukum yang tidak wajar pada putusan MA tersebut. Kami menangkap sinyalemen adanya keterlibatan Mafia Peradilan yang di dukung oleh OLIGARKI. Hasil kajian Tim Advokasi Hukum Alumni UI juga menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi kepada sdr IRE.

Kami, ILUNI FTUI, bersama Tim Advokasi Hukum Alumni UI akan memberikan penjelasan tambahan dalam siaran pers berikutnya dengan kronologis dengan kajian yang lebih lengkap dan komprehensif.

Disamping itu, kami bersepakat untuk mengambil langkah-langkah termasuk langkah hukum yang dianggap perlu dalam upaya mendapatkan kembali keadilan yang sudah terluka.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: