Panggilan Kedua Edy Mulyadi Nanti Akan Disertai Perintah Membawa
Foto : Suara Surabaya. Jalurdua.com - Jakarta | Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tim penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Edy Muly...
Selanjutnya, Pasal 113 menyatakan, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"Direktur Siber kan sudah buat rencana penyidikan. Penyidik ada mekanismenya," ujarnya.
Agus menambahkan, jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan penyidik, para pihak dapat menempuh lewat jalur pra-peradilan (prapid).
Ia menekankan, mangkirnya Edy dari pemanggilan pertama penyidik tidak membuat Edy lepas dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau enggak pas ya silakan aja tempuh jalur prapid," ujar dia.
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Piala Dunia U-16 2026: Ambisi Besar Bulukumba United di Bandung
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ