Pendapat Prof. Emil Salim Soal Putusan MK Terkait UU Ciptakerja
Prof. Emil Salim, MA, Ph,D. (Foto : Univ Indonesia). Jalurdua.com - Jakarta | Ekonom, Tokoh Nasional, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-U...
“Tetapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat. Atas putusan MK tersebut, Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk merevisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan di Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 November 2021.
“Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan’,” kata Anwar Usman, dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu, 27 November 2021.
Anwar mengatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan pemerintah dan DPR merevisi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh MK.
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Fatmawati Rusdi Perkuat Program ASRI di Sekolah
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi