TPKS dan TPPO di Bulukumba: Polres Gandeng Mahasiswa STIKES Panrita Husada
Unit PPA Polres Bulukumba membekali mahasiswa STIKES Panrita Husada strategi kenali modus TPKS dan TPPO serta dorong keberanian melapor.
Jalurdua.com BULUKUMBA - Gen z dan kelompok akademisi kini berada di garis depan dalam memerangi kejahatan domestik dan transnasional. Langkah konkret ini diambil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba yang secara agresif membekali puluhan mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba dengan pemahaman hukum pidana.
Agenda intensif yang berlangsung di ruang kelas kampus pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 Wita ini, membedah tuntas anatomi kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah preventif ini dinilai krusial mengingat modus operandi kedua kejahatan tersebut kian manipulatif di tengah masyarakat.
Modus Operandi Baru TPKS dan TPPO Intai Generasi Muda
Kanit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, yang turun langsung memimpin edukasi tersebut, memaparkan klasifikasi sanksi pidana berat yang mengancam para pelaku. Pihak kepolisian menyoroti bagaimana pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan korbannya melalui manipulasi psikologis maupun iming-iming ekonomi.
"Kami ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para mahasiswa mengenai bentuk-bentuk TPKS dan TPPO sehingga mereka mampu mengenali, mencegah, serta menghindari potensi terjadinya tindak pidana tersebut," ujar IPDA Rosmina di hadapan puluhan mahasiswa yang hadir.
Edukasi hukum ini tidak sekadar memaparkan teori normatif undang-undang, namun juga melatih kepekaan mahasiswa dalam mengidentifikasi sinyal-sinyal bahaya (red flags) dari praktik perdagangan manusia yang sering kali berkedok tawaran magang atau kerja palsu.
Memutus Rantai Silent Majority: Mahasiswa Wajib Berani Melapor
Satu dari sekian hambatan terbesar penegakan hukum pada kasus TPKS adalah fenomena silent majority, di mana korban atau saksi memilih bungkam karena takut atau minimnya akses perlindungan. Polres Bulukumba memanfaatkan momentum ini untuk meruntuhkan stigma tersebut.
Generasi muda, khususnya mahasiswa kesehatan, didorong untuk mengoptimalkan kanal pengaduan resmi milik aparat penegak hukum jika mengendus adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar mereka. IPDA Rosmina menegaskan bahwa negara menjamin hak perlindungan teknis serta pendampingan psikologis bagi korban yang melapor.
Polres Bulukumba berharap besar agar civitas akademika STIKES Panrita Husada tidak berhenti sebagai pendengar pasif. Mereka diproyeksikan menjadi perpanjangan tangan kepolisian (force multiplier) untuk mengedukasi lingkungan keluarga, lingkaran pertemanan di kampus, hingga masyarakat luas.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sebagai langkah menciptakan lingkungan yang aman, melindungi perempuan dan anak, serta menekan terjadinya kasus TPKS dan TPPO di wilayah Kabupaten Bulukumba," pungkas IPDA Rosmina.***