Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.
Bacakan Artikel
Di Bulukumba yang tenang ini, cerita utang piutang seorang legislator tak hanya menjadi berita pengadilan. Ia menjadi cermin bagi kita semua tentang nilai janji, tanggung jawab, dan keadilan yang tak boleh ditunda-tunda. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan gugatan. Ia adalah cerita manusia yang sedang berjuang mencari kebenaran di antara kursi kosong dan harapan.*
- Iran Tepis Kemungkinan Trump Bertemu Mojtaba Khamenei: Tak Realistis
- Rio Ngumoha Diincar Bayern, Liverpool Pasang Label Not For Sale
- Kebakaran hutan dan lahan di Nagan Raya Aceh 'meluas hingga 90 hektare' – 'Api b...
- Piala Dunia 2026: Harry Kane dan Lini Pertahanan Krusial buat Inggris
- UNVR Tetapkan Jadwal Dividen Jumbo, Yield Capai 7,2%
- Pemberantasan Narkoba di Bulukumba: Kurir dan Bandar Ringkus
- Curnak di Bulukumba: Motif Ekonomi Robek Hubungan Keluarga
- Pencurian di Bulukumba, Gembok Toko Rusak dan 6 HP Raib
- Iran Tepis Kemungkinan Trump Bertemu Mojtaba Khamenei: Tak Realistis
- Rio Ngumoha Diincar Bayern, Liverpool Pasang Label Not For Sale
