TKI di Hong Kong Divonis 20 Tahun
Foto : CNN Indonesia. Jalurdua.com - Jakarta | SBMI, Buruh Migran Indonesia Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 t...
Pihak keamanan menemukan paket yang berisi narkoba jenis heroin.
"Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tutur Juwarih.
Namun, KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Untuk itu, menurut Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga Yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu. Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemenlu, kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," ujar Juwarih.
Juwarih mengatakan, dari penuturan keluarga, selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong belum pernah menginformasikan kepada keluarga terkait kasus tersebut.
Padahal, KJRI Hong Kong sering membesuk Yayu.
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Piala Dunia U-16 2026: Ambisi Besar Bulukumba United di Bandung
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ