29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Makassar
MAKASSAR,Aroma api, teriakan massa, dan kepulan asap hitam yang membubung dari gedung wakil rakyat masih membekas. Kini, polisi resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam tr...
Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang (13 dewasa, 1 anak di bawah umur). Nama-nama seperti RN (19), RHM (22), hingga AY (23) masuk dalam daftar hitam polisi.
Kantor DPRD Kota Makassar: 15 orang (10 dewasa, 5 anak di bawah umur). Termasuk di antaranya MYR (31), AG (30), serta lima remaja tanggung yang usianya bahkan masih 15 tahun.
Jerat Pasal Berat: Dari Pembakaran hingga Penadahan
Polisi tidak main-main. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus DPRD Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 (kekerasan bersama), Pasal 406 (perusakan), hingga Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
- Kurdiansyah Anggoro Pantau Pesanan Pinisi Surya Paloh
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- Dugaan Pemerkosaan Tanjung Bira: Dua Versi Berseberangan
- Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
- Kurdiansyah Anggoro Pantau Pesanan Pinisi Surya Paloh
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia