29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Makassar

MAKASSAR,Aroma api, teriakan massa, dan kepulan asap hitam yang membubung dari gedung wakil rakyat masih membekas. Kini, polisi resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam tr...

29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Makassar
Bacakan Artikel

Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang (13 dewasa, 1 anak di bawah umur). Nama-nama seperti RN (19), RHM (22), hingga AY (23) masuk dalam daftar hitam polisi.

Kantor DPRD Kota Makassar: 15 orang (10 dewasa, 5 anak di bawah umur). Termasuk di antaranya MYR (31), AG (30), serta lima remaja tanggung yang usianya bahkan masih 15 tahun.

Jerat Pasal Berat: Dari Pembakaran hingga Penadahan

Polisi tidak main-main. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Kasus DPRD Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 (kekerasan bersama), Pasal 406 (perusakan), hingga Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: