Ahok Masuk Bursa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Ini Tugasnya
Foto : Kompas Jalurdua.com - Jakarta | Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama masuk bursa calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Selain Ahok, ada nama lain yang masuk bursa p...
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara," bunyi BAB I Pasal 1 ayat 9, dikutip Rabu (19/1/2022).
Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang setingkat menteri. Pejabat ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Susun Rencana Kerja dan Anggaran
Mengutip RUU IKN pasal 25 ayat 1, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara.
"Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara," bunyi aturan tersebut, melansir detikNews.
Kepala Otorita IKN Nusantara dan wakilnya menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui