Bulukumba Terapkan Zero Tolerance Kekerasan Anak di Sekolah
Pemkab Bulukumba berlakukan kebijakan zero tolerance kekerasan di sekolah pada TA 2026/2027. Simak aturan berkendara dan kanal laporannya.
Jalurdua.com BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dalam melindungi peserta didik pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi resmi diberlakukan untuk menyapu bersih segala bentuk perundungan (bullying), kekerasan verbal, hingga kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Langkah preventif ini diumumkan serentak di 295 satuan pendidikan di wilayah Bulukumba saat pembukaan hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Perwakilan pemerintah daerah disebar ke seluruh sekolah untuk memastikan komitmen ini tersampaikan langsung kepada ekosistem pendidikan.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memimpin langsung upacara di SMA Negeri 1 Bulukumba. Sementara itu, Wakil Bupati Andi Edy Manaf memantau jalannya hari pertama sekolah di SMA Negeri 8 Bulukumba.
Dampak Buruk Perundungan dan Komitmen Pemkab Bulukumba
Pemerintah daerah menyoroti bahwa kekerasan fisik, verbal, maupun digital (perundungan siber) di media sosial bukan lagi sekadar masalah disiplin biasa. Dampak buruknya mencakup trauma mendalam, penurunan prestasi akademis, hingga risiko putus sekolah pada anak.
"Sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap anak," kata Bupati yang akrab disapa Andi Utta tersebut saat memberikan amanat di hadapan siswa SMA Negeri 1 Bulukumba.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, Pemkab Bulukumba meminta sinergi aktif dari para guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat. Lingkungan yang inklusif harus dibentuk demi mendukung visi Bulukumba sebagai Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Ramah Anak.
Larangan Siswa Bawa Motor dan Akses Kanal Pengaduan
Selain isu perundungan, keselamatan berlalu lintas bagi pelajar turut menjadi poin krusial yang ditegaskan. Pemkab Bulukumba melarang keras siswa yang belum cukup umur dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Peran orang tua dianggap menjadi kunci utama dalam pembatasan ini. Andi Utta menegaskan agar fasilitas kendaraan tidak diberikan secara longgar kepada anak di bawah umur demi keselamatan bersama di jalan raya.
Jika siswa melihat atau mengalami tindakan represif di area sekolah, Pemkab Bulukumba mengimbau agar mereka tidak takut bersuara. Laporan pengaduan dapat segera ditujukan kepada beberapa kanal resmi, antara lain:
Guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing.
Satgas Pendidikan Kabupaten Bulukumba.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Layanan Darurat Call Center 112.
Gerakan Ayah Mengantar Anak (GAMAS) Mulai Diterapkan
Hari pertama sekolah tahun ini juga diwarnai oleh implementasi Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 100.3.44/1334/DP2KBP3A.
Gerakan sosial ini memotivasi para ayah untuk terlibat aktif dalam mendampingi psikologis anak di awal masa persekolahan mereka. Sejalan dengan arahan pemerintah pusat, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bulukumba diberikan kelonggaran atau fleksibilitas waktu kerja agar bisa mengantar anak mereka terlebih dahulu tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.***