DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?
DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus...
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- NasDem Bulukumba Protes Pemberitaan Tak Berimbang