Ikhtiar Warga Tapak Manggarai Timur Merawat Hutan Lindung Melalui Kopi dan Sorgum

Ikhtiar Warga Tapak Manggarai Timur Merawat Hutan Lindung Melalui Kopi dan Sorgum
Bacakan Artikel

JALURDUA - Klikhijau.com - Ancaman perambahan kawasan hutan dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membayangi bentang alam Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Di tengah tekanan krisis ekologis yang mengancam ketersediaan mata air dan keanekaragaman hayati daratan Flores, pola pendekatan pengelolaan hutan perlahan digeser: dari pola pembatasan ketat menuju penguatan hak kelola warga di garis tapak.

Langkah ini mengemuka saat Unit Pelaksana Teknis Daerah KPH Kabupaten Manggarai Timur menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Kota Ndora, Borong. Kepala UPTD KPH Manggarai Timur, Ovy Nggaro Oktafianus, menyatakan bahwa kerentanan kawasan hutan dari perambahan dan api coba diurai melalui skema pemberdayaan berbasis Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Langkah legalisasi ruang kelola rakyat ini dikombinasikan dengan Peraturan Daerah Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.

"Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama," ujar pria yang akrab disapa Doni tersebut.

Benteng Mata Air dan Legalisasi Ruang Kelola Warga

Strategi perlindungan ruang hidup ini menempatkan masyarakat lokal sebagai garda depan benteng pertahanan ekosistem. Melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/MENHUT-II/2014, pemerintah membentuk Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di wilayah rawan seperti Kelurahan Tanah Rata, Kelurahan Watu Nggene, Desa Golo Mangung, dan Desa Haju Wangi. Selain itu, kelembagaan Masyarakat Peduli Api (MPA) diresmikan berdasarkan Perdirjen PPI No. P.3/PPI/SET/KUM-1/1/2018 di Kelurahan Watu Nggene, melengkapi Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan yang disahkan lewat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/122/2023.

Di wilayah bentang alam yang memiliki topografi berbukit dan rentan erosi ini, perlindungan sumber daya air menjadi krusial. Sebanyak delapan Kelompok Masyarakat Peduli Air (Kompair) dibentuk untuk menjaga jaringan hidrologi di kawasan tapak. Kelompok ini tersebar dari Wae Mas (15 anggota) dan Wae Paku (15 anggota) di Desa Gurung Liwut, Golo Leleng Jaya (15 anggota) di Desa Golo Lalong, hingga titik-titik krusial di Kelurahan Watu Nggene, meliputi Pupu Reku (25 anggota), bentang mata air Ghituha, Nuling, dan Ranggo (28 anggota), Tiwu Kowo dan Wae Motu (10 anggota), Matangkis dan Tiwu Roko (10 anggota), serta Wae Mata dan Wae Weri (20 anggota).

Keberadaan Kompair menjadi benteng vital untuk memastikan tegakan vegetasi di sekitar tangkapan air tidak beralih fungsi menjadi ladang tebas-bakar.

Mandiri Ekonomi Lewat Hasil Hutan Bukan Kayu

Untuk memperkuat struktur ekonomi warga tanpa membebani daya dukung lingkungan, KPH mendorong pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH). Sejumlah kelompok yang aktif di lapangan di antaranya KTH Suka Maju di Desa Rana Kolong, KWT Rongga Koe, KTH Ranbers, dan Gapoktan Roko Indah di Kelurahan Rongga Koe, KTH Alam Rinding serta KTH Ba Dia di Desa Golo Wontong, KTH Ende Panda di Desa Haju Wangi, KTH Poco Ndeki di Kelurahan Kota Ndora, serta KTH Nola Wonga di Kelurahan Watu Nggene.

Melalui dukungan Anggaran Alokasi Umum (Specific Grant) serta koalisi sipil bersama LSM Ayo Indonesia, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Yayasan Kehati, PSE Keuskupan Ruteng, dan sokongan perbankan, warga diajak memproduksi komoditas bernilai tambah melalui pendekatan One Village One Product (OVOP).

Potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan budidaya ramah lingkungan dikembangkan menjadi beragam produk lokal, seperti kopi arabika dan robusta (Coffea spp.), kerajinan bambu (Bambusa spp.), sereal sorgum (Sorghum bicolor), madu hutan, kecap dari nira aren (Arenga pinnata), keripik talas (Colocasia esculenta), hingga sabun cair herbal.

Kendati skema legalitas dan program pemberdayaan ekonomi mulai mengucur, ujian sesungguhnya terletak pada efektivitas perlindungan tutupan hutan di lapangan. Rencana tindak lanjut KPH menekankan penataan batas wilayah kelola yang jelas oleh pengurus KTH, penentuan daya dukung lingkungan, pemulihan kawasan terdegradasi melalui kegiatan rehabilitasi dan konservasi, hingga target perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.

 

Keberlanjutan bentang alam Manggarai Timur kini bergantung pada konsistensi pengakuan hak kelola masyarakat adat dan ketegasan penegakan hukum di zona inti kawasan hutan. Tanpa sinergi yang berpihak pada kesejahteraan warga tapak dan pemulihan ekosistem, skema perhutanan sosial berisiko terjebak menjadi selembar dokumen administratif di tengah ancaman kerusakan hutan yang terus berjalan.