Janjikan Cuan hingga Gagal Bayar Redemption, Aurora Disikat OJK
JALURDUA -
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengelolaan dan pemasaran reksa dana. Keputusan sanksi tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Selain denda, OJK memerintahkan Aurora Asset Management membubarkan atau melikuidasi lima produk reksa dana yang dikelolanya dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak surat sanksi ditetapkan. Kelima produk tersebut meliputi Reksa Dana Aurora SMC Equity, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora Dana Ekuitas, Aurora Sharia Equity, dan Aurora Equity. Manajemen diwajibkan melaporkan perkembangan proses likuidasi kepada OJK. Bank kustodian masing-masing produk juga diperintahkan menjalankan pembubaran sesuai kewenangannya. Dalam hasil pemeriksaan, OJK mengungkap sejumlah persoalan serius, salah satunya kegagalan perusahaan memenuhi pembayaran permohonan pencairan investasi (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity. Selain itu, Aurora diketahui melanggar ketentuan batas konsentrasi investasi. Perusahaan tidak melakukan penyesuaian ketika penempatan portofolio pada satu pihak melampaui 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). Pelanggaran serupa juga ditemukan pada dua reksa dana syariah yang memiliki eksposur lebih dari 20% terhadap satu pihak. OJK turut menemukan bahwa perusahaan tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana yang seharusnya dilikuidasi sesuai ketentuan. Bahkan, pelanggaran tersebut masih berlangsung hingga periode pengenaan sanksi. Persoalan lainnya muncul dalam aktivitas pemasaran. Aurora terbukti menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan dan pemasaran produk investasi. Dari sisi transaksi efek, OJK menemukan adanya transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa. Perusahaan juga melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi tanpa mengutamakan kondisi harga terbaik yang tersedia ketika transaksi dilakukan. OJK juga mengungkap pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana yang dilakukan berdasarkan instruksi pihak lain dan tidak sesuai ketentuan. Dalam aktivitas pemasaran, perusahaan menggunakan tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Penunjukan tenaga referral tersebut juga tidak didukung perjanjian tertulis. Tak hanya perusahaan, OJK turut memberikan sanksi kepada pemegang saham dan jajaran direksi Aurora Asset Management. Pemegang saham perusahaan, Piter Rasiman, dijatuhi larangan menjadi komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Larangan tersebut berlaku sejak surat sanksi ditetapkan. Sementara itu, Direktur Utama Aurora, Ferra, dan Direktur Manuel Manahan Maleaki masing-masing dikenai denda administratif sebesar Rp610 juta. Keduanya juga diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK. Setelah seluruh proses likuidasi selesai, Ferra dan Manuel dilarang menjabat sebagai direksi, komisaris, maupun pemegang saham PT Aurora Asset Management.