News and Education Versi penuh
EBis

OJK Tutup Pratama Capital, Ijin WMI Iwan Margana Dicabut

Oleh Redaksi 03 Nov 2026 13:40 3 menit baca

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha manajer investasi. Keputusan tersebut diambil setelah regulator menemukan serangkaian pelanggaran serius dalam tata kelola perusahaan dan pengelolaan produk reksa dana. Sanksi administratif tersebut ditetapkan OJK pada 14 Oktober 2026. Tak hanya perusahaan, tiga petinggi Pratama Capital juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan larangan menduduki jabatan di sektor jasa keuangan. Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola Pratama Capital. Direktur Utama perusahaan diketahui merangkap jabatan sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset. Selain itu, terdapat rangkap jabatan pada fungsi manajemen kepatuhan, risiko, audit internal, serta tim pengelola investasi. Dari sisi manajemen risiko, perusahaan diketahui tidak memperbarui strategi pengelolaan risiko sejak 2020. Pratama Capital juga tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019 dan baru mengajukan calon pejabat tersebut kepada OJK pada 25 Agustus 2023. Pelanggaran juga ditemukan dalam pengelolaan portofolio investasi. OJK mengungkap Pratama Capital tidak melakukan penyesuaian atas kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang melebihi batas 10% pada lima produk reksa dana. Kondisi tersebut tidak diperbaiki meskipun perusahaan telah menerima pemberitahuan dari bank kustodian. Selain itu, perusahaan dinilai tidak menjalankan pengelolaan investasi secara profesional dan mengutamakan kepentingan pemegang unit penyertaan. OJK menemukan tidak tersedianya kertas kerja yang memadai serta keputusan investasi yang tidak didukung alasan rasional. Persoalan lain berkaitan dengan pelaksanaan transaksi efek. Pratama Capital tidak melakukan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek (PPE). Bahkan, sepanjang 2023 dan 2024, eksekusi transaksi melalui satu perusahaan sekuritas melampaui 30% dari total nilai transaksi tahunan. Di lini produk syariah, OJK menemukan Pratama Capital tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah meskipun mengelola reksa dana syariah. Perusahaan juga tidak memenuhi sejumlah ketentuan penerapan prinsip syariah dan tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan terkait kepatuhan syariah. Regulator turut mencatat 17 laporan pengakhiran Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang tidak disampaikan sesuai tenggat waktu. Selain itu, perusahaan tidak menyampaikan laporan penilaian profil likuiditas aset dan kewajiban serta stress test produk investasi untuk periode April dan Mei 2026. Atas pencabutan izin usaha tersebut, OJK memerintahkan Pratama Capital bersikap kooperatif dalam mendukung bank kustodian yang ditunjuk untuk membubarkan 15 produk reksa dana. Produk yang terdampak mencakup Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Gemilang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, Pratama Dana Campuran, Pratama Dana Saham Unggulan, Pratama Dana Dinamis Saham, Pratama Saham, Pratama Investa Mandiri Saham, Pratama Syariah, Pratama Pendapatan Tetap, Pratama Dana Maksimum Saham, Pratama Dana Optimum Saham, serta Dana Pratama Ekuitas. Sementara itu, Direktur Utama Pratama Capital, Iwan Margana, dikenai pencabutan izin WMI dan larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama lima tahun. Dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, juga kehilangan izin WMI. Keduanya masing-masing dilarang menduduki jabatan sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama dua tahun. OJK menyatakan sanksi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pelanggaran. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat tata kelola industri pengelolaan investasi serta melindungi kepentingan investor di pasar modal.