Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar," tegas Teguh.
Permohonan ini merujuk pada Pasal 346 ayat (1) KUHAP, yang membuka ruang penyelesaian kewajiban pidana secara fleksibel dalam kondisi tertentu. Skema angsuran selama enam bulan menjadi jalan tengah antara kepentingan negara dan kemampuan terpidana.
Ruko Jadi Jaminan: Antara Risiko dan Kepastian Hukum
Ruko yang dijadikan jaminan. Aset tersebut memiliki nilai strategis dan akan disita jika terpidana gagal memenuhi kewajibannya.
Langkah ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum. Negara tidak hanya menerima janji, tetapi memastikan adanya collateral nyata yang dapat dieksekusi kapan saja.
Dalam perspektif penegakan hukum modern, strategi ini sejalan dengan prinsip asset recovery—yakni memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
- Kurdiansyah Anggoro Pantau Pesanan Pinisi Surya Paloh
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- Dugaan Pemerkosaan Tanjung Bira: Dua Versi Berseberangan
- Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
- Kurdiansyah Anggoro Pantau Pesanan Pinisi Surya Paloh
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia