Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.
Menunggu Appraisal: Tahap Administratif Penentu
Meski sertifikat telah diserahkan secara awal, proses belum sepenuhnya rampung. Keluarga terpidana masih menyiapkan dokumen appraisal atau penilaian nilai aset.
"Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelas Teguh.
Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan nilai ekonomis jaminan dan validitasnya dalam proses hukum selanjutnya.
Asset Tracing Jadi Kunci
Langkah progresif ini tidak lepas dari arahan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menginstruksikan percepatan penelusuran aset.
- Kurdiansyah Anggoro Pantau Pesanan Pinisi Surya Paloh
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- Dugaan Pemerkosaan Tanjung Bira: Dua Versi Berseberangan
- Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
- Kurdiansyah Anggoro Pantau Pesanan Pinisi Surya Paloh
- Pengrajin Pinisi Bulukumba Tembus Pasar Dunia