Keadaan semakin sulit, ratusan ribu buruh akan turun serentak di seluruh Indonesia
Foto: AASB Konferensi Pers 16/9/2022 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Turunkan Harga BBM, CabutUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Batalkan RUU-KUHP akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada...
JALURDUA Foto: AASB Konferensi Pers 16/9/2022
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Turunkan Harga BBM, CabutUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Batalkan RUU-KUHP akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Oktober 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia. Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan aspirasi yang disampaikan melalui unras, yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta.
Hal ini malahan direspons dengan menaikan harga BBM yang membuat perekonomian kaum buruh semakin terjepit, dan juga men-sah-kan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia serta kami menolak untuk DPR mensahkan RUU-KUHP menjadi UU KUHP.
Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.
Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.
Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangatcepat.
Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca