Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
Presiden Prabowo resmi bentuk Satgas Percepatan Ekonomi lewat Keppres 4/2026. Fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Pasal 8 Keppres 4/2026 menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penuh untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan terkait. Ini adalah sinyal bahwa percepatan ekonomi tidak boleh terpusat di Jakarta saja, melainkan harus merata ke pelosok kabupaten dan kota.
Ujian Realisasi di Lapangan
Terbitnya regulasi ini pada 11 Maret 2026 menandai babak baru manajemen krisis dan pertumbuhan di era Prabowo. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana ribuan triliun rupiah anggaran pendukung benar-benar terserap secara tepat sasaran.
Masyarakat kini menanti, apakah keberadaan Satgas ini mampu menurunkan harga komoditas atau justru hanya menambah panjang daftar lembaga di pemerintahan. Jika berhasil melakukan terobosan sesuai mandat Pasal 3, maka target pertumbuhan ekonomi yang ambisius bukan lagi sekadar angka, melainkan realitas yang bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia.**
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Mendes Yandri ke Bupati Gowa: Desa Wisata Jangan Jadi Penonton
- Desa Tematik Didorong, Bulukumba Siap Jadi Percontohan
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui