Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas

Presiden Prabowo resmi bentuk Satgas Percepatan Ekonomi lewat Keppres 4/2026. Fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
Foto: Salinan. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi./Humas Kemensetneg/
Bacakan Artikel

Pasal 8 Keppres 4/2026 menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penuh untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan terkait. Ini adalah sinyal bahwa percepatan ekonomi tidak boleh terpusat di Jakarta saja, melainkan harus merata ke pelosok kabupaten dan kota.

Ujian Realisasi di Lapangan


Terbitnya regulasi ini pada 11 Maret 2026 menandai babak baru manajemen krisis dan pertumbuhan di era Prabowo. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana ribuan triliun rupiah anggaran pendukung benar-benar terserap secara tepat sasaran.

Masyarakat kini menanti, apakah keberadaan Satgas ini mampu menurunkan harga komoditas atau justru hanya menambah panjang daftar lembaga di pemerintahan. Jika berhasil melakukan terobosan sesuai mandat Pasal 3, maka target pertumbuhan ekonomi yang ambisius bukan lagi sekadar angka, melainkan realitas yang bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia.**

Pilih Halaman: