Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan

Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...

Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Bacakan Artikel

JALURDUA Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah mendirikan posko pengaduan THR 2022 tingkat provinsi di enam lokasi di antaranya di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta dan 5 UPTD Kantor Disnakertrans di Bogor, Karawang, Cirebon, Garut dan Bandung.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, posko pengawasan THR ini, telah berdiri sejak sepekan lalu dan posko ini akan berlangsung hingga sepekan setelah hari raya atau H+7.

Tak hanya di tingkat provinsi, kata Taufik, tingkat kota kabupaten pun mendirikan posko pengaduan THR juga. Pihaknya sudah membuat surat edaran agar semua kantor Disnakertrans di 27 kabupaten kota membuat Posko THR.

“Posko THR ini menerima pengaduan pekerja terhadap perusahaan yang tidak bisa membayar atau tidak membayar full THR,” ujarnya pada wartawan, Kamis 14 April 2022.

Adapun bentuk laporannya, pelapor dapat menandatangani langsung posko atau lewat saluran hotline 0811212144. Taufik menjelaskan, walaupun ada posko pengaduan tapi kalau ada kasus tetap pemeriksaan di wilayahnya karena pengawasan ada di provinsi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: