Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan

Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...

Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Bacakan Artikel

Menurut Taufik, pada 2021 lalu sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui posko pengaduan THR ini. Dari jumlah tersebut, ada 4 yang belum terselesaikan.

Taufik mengatakan, untuk perusahaan yang tak bisa membayar atau tak membayarkan full THR, sebenarnya sudah dimitigasi dari awal. Yakni, dengan melihat data base pelaporan tahun lalu.

"Kemarin kita mengevaluasi, kita cek semuanya dari data base tahun lalu, kita cek tahun sekarang begitu atau tidak," katanya.

Dari hasil pemantauan berdasarkan laporan tahun lalu, menurut Taufik, pihaknya melihat semua perusahaan sudah menyiapkan.

"Saya Senin sampai Jumat ini masih menunggu laporan dilapangan," katanya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: