Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...
Menurut Taufik, pada 2021 lalu sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui posko pengaduan THR ini. Dari jumlah tersebut, ada 4 yang belum terselesaikan.
Taufik mengatakan, untuk perusahaan yang tak bisa membayar atau tak membayarkan full THR, sebenarnya sudah dimitigasi dari awal. Yakni, dengan melihat data base pelaporan tahun lalu.
"Kemarin kita mengevaluasi, kita cek semuanya dari data base tahun lalu, kita cek tahun sekarang begitu atau tidak," katanya.
Dari hasil pemantauan berdasarkan laporan tahun lalu, menurut Taufik, pihaknya melihat semua perusahaan sudah menyiapkan.
"Saya Senin sampai Jumat ini masih menunggu laporan dilapangan," katanya.
- Atletik Indonesia Raih 8 Medali Emas di Singapura
- Liverpool Minati Jarrod Bowen?
- Asosiasi Bola Tangan DKI Cari Ketum Baru, Ini Salah Satu Calonnya
- Rosenior: Siapa Bilang Garnacho Mau Dijual?
- Pentingnya Pelari Maksimalkan Performa Lewat Recovery
- M. Idris T Raih Nomor Urut 3 Sesuai Harapan, Fokus Bawa Pancana Lebih Sejahtera
- H. Andi Hendra: Nomor 3 Adalah Harapan untuk Pembangunan Binuang yang Berkelanju...
- Bati Tuud Koramil 24/Klaten Utara Hadiri Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten...
- Atletik Indonesia Raih 8 Medali Emas di Singapura
- Liverpool Minati Jarrod Bowen?