Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...
Bacakan Artikel
Taufik menegaskan, seharusnya otomatis perusahaan sudah mengalokasikan THR di anggarannya. Hal itu, normatif wajib perusahaan harusnya sudah menyiapkan dan membayar.
"Kita mitigasi dan antisipasi agar semua perusahaan membayar THR. Kalau tak membayar ada sanksi administrasi. Sanksinya bisa pengurangan produksi. Misalnya tadinya beroperasi 5 mesin menjadi 1. Sanksi terberat diberhentikan usahanya sesuai aturan No 36/2021,"ujarnya.
- Atletik Indonesia Raih 8 Medali Emas di Singapura
- Liverpool Minati Jarrod Bowen?
- Asosiasi Bola Tangan DKI Cari Ketum Baru, Ini Salah Satu Calonnya
- Rosenior: Siapa Bilang Garnacho Mau Dijual?
- Pentingnya Pelari Maksimalkan Performa Lewat Recovery
- M. Idris T Raih Nomor Urut 3 Sesuai Harapan, Fokus Bawa Pancana Lebih Sejahtera
- H. Andi Hendra: Nomor 3 Adalah Harapan untuk Pembangunan Binuang yang Berkelanju...
- Bati Tuud Koramil 24/Klaten Utara Hadiri Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten...
- Atletik Indonesia Raih 8 Medali Emas di Singapura
- Liverpool Minati Jarrod Bowen?