Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan

Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...

Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Bacakan Artikel

Taufik menegaskan, seharusnya otomatis perusahaan sudah mengalokasikan THR di anggarannya. Hal itu, normatif wajib perusahaan harusnya sudah menyiapkan dan membayar.

"Kita mitigasi dan antisipasi agar semua perusahaan membayar THR. Kalau tak membayar ada sanksi administrasi. Sanksinya bisa pengurangan produksi. Misalnya tadinya beroperasi 5 mesin menjadi 1. Sanksi terberat diberhentikan usahanya sesuai aturan No 36/2021,"ujarnya.

Pilih Halaman: