Pendapat Prof. Emil Salim Soal Putusan MK Terkait UU Ciptakerja
Prof. Emil Salim, MA, Ph,D. (Foto : Univ Indonesia). Jalurdua.com - Jakarta | Ekonom, Tokoh Nasional, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-U...
JALURDUA Prof. Emil Salim, MA, Ph,D. (Foto : Univ Indonesia).
Jakarta | Ekonom, Tokoh Nasional, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai sikap kritis-korektif terhadap pemerintah.
Menurutnya keputusan MK tersebut tidak perlu dimaknai oleh pemerintah sebagai sikap melawan atau anti terhadap pemerintah.
“Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif terhadap Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai ‘melawan”/“anti-Pemerintah’,” tulis Emil Salim, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @emilsalim2010, Sabtu, 27 November 2021.
Emil Salim mengungkapkan, sikap MK yang menyatakan UU Cipta Kerja atau Omnnibus Law inkonstitusional dan perlu direvisi dalam waktu paling lama dua tahun itu seharusnya dapat dimaknai sebagai sikap positif dalam memperbaiki jalannya pemerintahan.
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Fatmawati Rusdi Perkuat Program ASRI di Sekolah
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi