Polri Bantah Bidik Edy Mulyadi
Foto : Tribunnews. Jalurdua.com - Jakarta | Komjen Polri Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal membantah pernyataan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang mengklaim dirinya sudah dibi...
"Kalau dia (Edy) menimbulkan kegaduhan dengan data fakta tidak benar, kan harus diproses. Ini, kan menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.
Senada, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya memproses Edy Mulyadi berdasarkan fakta hukum.
"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan harus sesuai KUHAP, diatur semua di situ," ujarnya, di Jakarta, Rabu 2/2/2022.
Pihaknya pun mempersilakan Edy untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak terima dengan penetapan tersangka.
"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi. Itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP," tuturnya.
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Piala Dunia U-16 2026: Ambisi Besar Bulukumba United di Bandung
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ