Polri Bantah Bidik Edy Mulyadi
Foto : Tribunnews. Jalurdua.com - Jakarta | Komjen Polri Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal membantah pernyataan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang mengklaim dirinya sudah dibi...
Lebih lanjut, Dedi juga mempersilakan pihak kuasa hukum apabila ingin mengajukan penangguhan penahanan. Sebab hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka.
Hanya saja, Polri belum menerima surat resmi terkait permintaan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi.
"Penangguhan penahanan, praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," pungkasnya.
Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin 31/1/2022.
Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, bukan hanya karena ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN sebagai 'tempat Jin buang anak' atau menyebut Prabowo Subianto 'macan yang mengeong'.
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas
- Prabowo Gembleng Ketua DPRD di Magelang demi Asta Cita
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- Piala Dunia U-16 2026: Ambisi Besar Bulukumba United di Bandung
- Polantas Bulukumba Bripda Ahriadi Wakili Daerah di MTQ