Putusan Tidak Mencerminkan Keadilah, Penasehat Tom Lembong Ajukan Banding
Jalurdua.com, Jakarta - Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonis Thomas Trikasih Lembong (TTL) 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta dalam perkara importasi gula-tanpa adanya kesal...
Meski demikian, kami masih menyimpan harapan bahwa di tingkat banding, pengadilan akan mengembalikan marwah keadilan dan menegakkan hukum dengan jujur, objektif, dan berani.
Kami percaya bahwa masih ada ruang bagi akal sehat dan integritas untuk menemukan jalan kebenaran, bahwa di balik segala tekanan dan kekeliruan, hukum masih bisa ditegakkan dengan hati nurani.
Karena itu, pada hari ini, Rabu (29/7/2025), kami Tim Penasihat Hukum Tom Lembong secara resmi mengajukan memori banding sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap putusan yang tidak adil dan melukai rasa keadilan publik.
“Kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir.
Dia tambahkan, “Secara administrasi sudah selesai dan semua dokumen telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi," tutup, Ari Yusuf Amir.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Dandim 1411 Bulukumba: Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah Gratis
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui